"Ada 581 saksi yang kita siapkan dari berbagai unsur masyarakat," kata kuasa hukum Atut dan Rano, Arteria Dahlan, saat jumpa pers usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2011).
Menurut Arteria, proses hukum di MK bisa jadi sarana untuk memastikan kemenangan Atut dan Rano. Dengan adanya keputusan MK kelak, dia berharap Atut dan Rano bisa menjadi gubernur dengan lebih terhormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, menanggapi bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, Arteria juga tak mau kalah. Bila para penggugat membawa 8 kotak, kubu Atut dan Rano mengklaim sudah menyiapkan 114 kotak bukti-bukti untuk melawan mereka.
"Ada 114 kotak yang sudah siap kita hadirkan," terangnya. "Kita akan jawab semua Kamis nanti," sambungnya.
Sebelumnya, ada tiga pihak yang menggugat pasangan incumbent tersebut. Mereka adalah para calon yang kalah, yakni pasangan Wahidin Hali dan Irna Narulita dan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata juga ikut melakukan gugatan.
(mad/aan)










































