"Kami berkesimpulan, kami tidak akan melakukan pembacaan eksepsi. Kami akan tuangkan semua dalam nota pembelaan," ujar salah satu penasihat hukum Malinda Dee, Batara Simbolon, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
Dengan tidak dilakukannya pembacaan eksepsi terdakwa maka persidangan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi-saksi yang ada di berkas perkara akan dihadirkan satu per satu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap hal ini, majelis hakim yang diketuai Gusrizal inimenanyakan tanggapan JPU. Pihak JPU menyatakan kesediaannya.
"Kami sudah siap menghadirkan saksi," ucap salah satu JPU, Tatang Sutarna.
Sidang dilanjutkan kembali pekan depan. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan, tanggal 14 November 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi," tandas Gusrizal.
Malinda didakwa memindahkan dana sejumlah nasabah Citigold Citibank tanpa izin.
Pemindahan dana tersebut dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi yang terinci atas 64 kali transaksi dalam mata uang rupiah dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 kali transaksi dalam mata uang dollar AS dengan nilai US$ 2.082.427.
Dana-dana tersebut lantas ditransfer ke sejumlah rekening lain, termasuk rekening miik adik kandung Malinda, Visca Lovitasari dan adik ipar Malinda, Ismail bin Janim. Kemudian uang tersebut oleh Malinda ditransfer kembali ke rekening milik Malinda Dee.
Atas perbuatannya ini, Malinda dijerat 3 dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(nvc/aan)











































