Malinda Keruk Dana Nasabah Citigold Puluhan Miliar

Malinda Keruk Dana Nasabah Citigold Puluhan Miliar

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 15:11 WIB
Jakarta - Malinda Dee mengeruk dana nasabah kliennya hingga puluhan miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Sutarna, Malinda melakukan 117 kali transaksi guna melakukan pemindahan dana. Uang dikirim ke rekening lain yang dimiliki adiknya.

"Terdakwa setidaknya melakukan 117 transaksi terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dollar AS dengan nilai US$ 2.082.427," kata Tatang dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Tatang menjelaskan, Malinda melakukan transfer dana itu tanpa izin pemilik nasabah. Semua proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011 tanpa diketahui pemilik rekening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan total ada 117 kali transaski transfer, melalui voucher atau formulir transfer di mana Malinda mengisi sendiri formulir tersebut, nama nasabah hingga nominal keperluan transfer," jelas Tatang.

Malinda, lanjut Tatang, dengan kesadaran dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul sumber kejahatan, melakukan transfer ke rekening keluarganya.

"Penarikan dilakukan tunai atau memerintahkan pemilik rekening lain yang dipinjam terdakwa termasuk milik adik terdakwa Sisca Novitasari dan adik ipar terdakwa Ismail bin Jamil. Ditransfer ke rekening BCA Sisca 22 transaksi dan Ssmail juga BCA sebanyak 56 transaksi," tutur Tatang.

Oleh jaksa, Malinda dijerat 3 dakwaan kumulatif. Malinda dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang.

Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

(nvc/ndr)


Berita Terkait