"Saya duga tidak ada jalan lain, jalur hukum yang paling tepat. Kita akan melaporkan ke KPK terutama soal gratifikasi perjalanan ke luar negeri," ujar dosen FISIP UI Ade Armando.
Ade mengatakan itu usai media gathering SAVE UI di FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan pelanggaran gratifikasi, Gumilar juga dinilai melanggar UU Komisi Informasi Publik (KIP) karena telah memberikan informasi salah kepada publik. Informasi itu terkait besaran gaji dosen yang dilebih-lebihkan oleh Gumilar.
Selain itu juga, lanjut Ade, pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman terkait dengan pelayanan publik Gumilar yang dinilai buruk. Ade menambahkan, laporan ke KPK, KIP dan Ombudsman akan segera mungkin dilayangkan.
Menurut Ade, bukannya mereka tidak berupaya mengkonfirmasi Gumilar. Ade dan dosen UI lainnya telah mengirim surat pada Gumilar akan tudingan itu. Namun Gumilar belum juga memberikan tanggapan.
"Jadi kami simpulkan memang dia tidak memiliki niat yang baik. Apa yang kami tuduhkan benar, kalau tidak benar harusnya dijawab semua dong tuduhan kami," demikian Ade.
(nik/fay)











































