"Sosialisasi tentang penilangan pernah dilakukan, tapi entah mengapa sekarang berkurang. Saya usul ke Polda untuk kembali ditingkatkan. Kita ingin mengingatkan lagi karena tingkat disiplin masyarakat kita rendah," kata Kepala Sudin Perhubungan Jaktim, Mirza Ariyadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/11/2011).
Mirza menjelaskan, sanksi penilangan saat ini tidak bisa diberlakukan. Mengingat fasilitas bagi penyeberang jalan, khususnya pejalan kaki, masih terbilang minim. Fasilitas penyeberangan yang dimaksudnya itu adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Zebra Cross.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tersebut, jelas Mirza, bukan tidak ada payung hukum yang mengaturnya. Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 Ketentuan Umum Ayat 26 dan 27, menyebutkan bila pejalan kaki wajib berada di tempat yang telah ditentukan.
Disinggung maraknya kecelakaan lalulintas yang menimpa para pejalan kaki dengan bus Trans Jakarta (TransJ) di Jatinegara Barat, pihaknya mengusulkan adanya pemasangan JPO.
"Realisasi tahun 2012, karena harus melakukan survei untuk kelaikan pemasangannya," ujar Mirza.
Guna menghindari kecelakaan pejalan kaki terulang kembali di kawasan tersebut, Mirza melanjutkan, pihaknya akan segera memasang beberapa marka jalan khusus bagi penyeberang jalan, khususnya di pintu keluar Pasar Jatinegara yang terkenal padat aktivitas.
"Pemasangan sesegera mungkin, bisa dengan zebra cross atau garis kejut," katanya.
Selain itu, Mirza mengaku fasilitas khusus pejalan kaki di Jakarta Timur masih tergolong kurang, diantaranya di kawasan Taman Mini dan Jl Raya Bogor yang juga padat aktivitasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, AKBP Sudarsono, menuturkan serupa dengan apa yang dikatakan Mirza, penilangan bagi pejalan kaki baru bisa dilakukan bila fasilitas pejalan kaki sudah siap sedia.
"Sementara untuk fasilitas jalan termasuk kewenangan Dinas Perhubungan, selama fasilitas belum ada tidak bisa dilakukan penilangan," jelas Mirza.
Selain sepanjang Jatinegara Barat, titik rawan kecelakaan di Jakarta Timur berdasarkan catatan Lantas Wilayah Jaktim berada di Pasar Prumpung hingga Halim.
"Di Prumpung ada Pasar Gembrong dan banyak aktivitas pengunjung yang membludak ke jalan raya," ujarnya.
Belum genap dua minggu di awal November, 3 kali kecelakaan menimpa pejalan kaki. Ketiganya mengalami kecelekaan mulai diserempet dan dihantam Bus TransJ. Dari ketiga korban tersebut, seorang kakek berusia 72 tahun, Arman Gunawan, tewas setelah diseruduk busway saat akan menyeberang di kawasan Jatinegara Barat, Senin (7/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sang kakek sempat dilarikan ke RS Premier Jatinegara, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan tewas sekitar pukul 0.26 WIB. Kejadian seruapa yang melibatkan TransJ juga terjadi Selasa (1/11) dan Rabu (2/11) lalu. Kedua korban mengalami luka berat dan ringan.
(ahy/rdf)











































