"Kami menginginkan dibekukan dulu. Kalau ada kasus tarik ke Jakarta, tapi tidak semuanya. Seperti kasus korupsi kepala daeerah, seperti bupati dan lainnya yang memancing perhatian publik," kata Suparman usai peluncuran buku di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (8/11/2011).
"MA sudah mengatakan pembentukan pengadilan tipikor itu tidak cukup siap. Jumlah dananya tidak cukup sehingga tidak melakukan tracking yang mendalam," terang Suparman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman mengriktik hakim Pengadilan Tikipor yang kurang profesional. Hal ini dinilai salah satu faktor yang menyebabkan para terdakwa diputus bebas.
"Kompetensi dari mereka ini dipertanyakan. Bahkan ada pelaporan dari masyarakat bahwa ada yang job seeker, daftar sana kemari tidak keterima dia masuk sebagai hakim ad hoc pengadilan tipikor," kisah Suparman.
Saat ini, KY sedang melakukan riset atas putusan-putusan hakm Pengadilan Tipikor. Hasilnya akan disampaikan sebagai bahan kebijakan pihak terkait.
"Nanti disampaikannya ke MA, pemerintah dan DPR, konsekuensi rekomendasi ini berujung pada perubahan UU Pengadilan Tipikor," tuntas Suparman.
(asp/lrn)











































