Komisioner KY: Bekukan Pengadilan Tipikor di Daerah!

Komisioner KY: Bekukan Pengadilan Tipikor di Daerah!

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 14:23 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengusulkan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dibekukan. Hal ini karena banyaknya para terdakwa korupsi yang dibebaskan.

"Kami menginginkan dibekukan dulu. Kalau ada kasus tarik ke Jakarta, tapi tidak semuanya. Seperti kasus korupsi kepala daeerah, seperti bupati dan lainnya yang memancing perhatian publik," kata Suparman usai peluncuran buku di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (8/11/2011).

"MA sudah mengatakan pembentukan pengadilan tipikor itu tidak cukup siap. Jumlah dananya tidak cukup sehingga tidak melakukan tracking yang mendalam," terang Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Suparman, KY tidak merasa bersalah sebab tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan Pengadilan Tipikor. "Kita memang tidak terlibat. Sementara giliran pengawasan kami yang diminta," tutur Suparman.

Suparman mengriktik hakim Pengadilan Tikipor yang kurang profesional. Hal ini dinilai salah satu faktor yang menyebabkan para terdakwa diputus bebas.

"Kompetensi dari mereka ini dipertanyakan. Bahkan ada pelaporan dari masyarakat bahwa ada yang job seeker, daftar sana kemari tidak keterima dia masuk sebagai hakim ad hoc pengadilan tipikor," kisah Suparman.

Saat ini, KY sedang melakukan riset atas putusan-putusan hakm Pengadilan Tipikor. Hasilnya akan disampaikan sebagai bahan kebijakan pihak terkait.

"Nanti disampaikannya ke MA, pemerintah dan DPR, konsekuensi rekomendasi ini berujung pada perubahan UU Pengadilan Tipikor," tuntas Suparman.



(asp/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads