Jadi Pahlawan, Sjafruddin Prawiranegara Layak Disebut Presiden ke-2 RI

Jadi Pahlawan, Sjafruddin Prawiranegara Layak Disebut Presiden ke-2 RI

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 13:56 WIB
Jakarta - Setelah ditunggu sekian lama, gelar pahlawan nasional akhirnya disematkan kepada MR Sjafruddin Prawiranegara. Momen penganugerahan gelar pahlawan ini hendaknya diikuti pelurusan sejarah dan pembenahan nomenklatur urutan Presiden RI.

Sejarawan Asvi Warman Adam kembali menegaskan, Sjafruddin adalah Presiden ke-2 RI. Alasannya, pria kelahiran Banten 28 Februari 1911 itu pernah menjabat Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), yang dibentuk ketika Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta ditangkap Belanda pada Agresi Militer II 1948.

"Meski memakai nama 'ketua' bukan 'presiden', beliau telah menjalankan fungsi kepresidenan," kata Asvi saat dihubungi detikcom, Selasa (8/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah mencatat, atas usaha PDRI yang dipimpin Sjafruddin itu, Belanda terpaksa berunding dengan Indonesia dan membebaskan kembali Soekarno-Hatta dari pengasingan ke Yogyakarta, ibukota RI saat itu.

Selain Sjafruddin, menurut Asvi, Presiden yang 'hilang' dalam sejarah republik ini adalah M Assat. Dia adalah Presiden RI ketika Indonesia berubah bentuk menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Wilayah RI saat RIS adalah Yogyakarta.

"Bagaimana pun Assat pernah menjabat 'Presiden RI', dan Soekarno adalah Presiden RIS saat itu," kata Asvi.

Jika diurutkan, papar Asvi, Presiden ke-1 RI adalah Soekarno, Presiden ke-2 RI Sjafruddin Prawiranegara, Presiden ke-3 RI M Assat, Presiden ke-4 RI Suharto, Presiden ke-5 RI BJ Habibie, Presiden ke-6 RI KH Abdurrahman Wahid, Presiden ke-7 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-8 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Harusnya foto presiden di Istana Negara ditambahi dua foto, Sjafruddin dan Assat," cetus ilmuwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini.

(lrn/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads