"Kalau saya pribadi, satgas ini perlu diperpanjang. Kami mengharapkan perbaikan sistem dituntaskan lagi, diperpanjang 2 tahun lagi," kata Kuntoro usai lounching buku di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa, (8/11/2011).
Sesuai Keppres Presiden, Satgas PMH akan berakhir pada penghujung 2011. Tapi bila merujuk kondisi penerapan sistem hukum dan ulah sejumlah oknum aparat penegak hukum yang menimpa masyarakat, keberadaan Satgas PMH masih sangat diperlukan untuk mempercepat perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasar laporan itu Satgas menelepon Kapolri. Kapolri lalu menelepon ke Kapolda, lalu Kapolda menelepon Kapolres dan Kapolres menelepon Kapolsek tersebut," papar Kuntoro tentang tindak lanjut yang Satgas PMH lakukan.
"Mungkin Kapolri bertanya, kok cuma Rp 200 ribu harus telepon Kapolri? Tapi hal seperti ini yang membuat jera Kapolsek tadi," jelas Kuntoro.
Oleh karenanya perbaikan masih terus dilakukan. Terutama kepada lembaga- lembnaga penegak hukum.
"Tahun ke dua, yang paling pokok adalah perbaikan seperti di Kemenkum HAM, Kepolisan, Kejaksaan dan sebagainya," tuntas Kuntoro.
(asp/lh)










































