Juru bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, usulan di atas bisa diwujudkan dengan cara mengubah UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Sebagai alternatif, presiden juga bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Ubah undang-undangnya, kalau mau cepat presiden bisa keluarkan Perppu," kata Akil saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana jika dihentikan sementara? Akil memastikan itu bisa dilakukan, terutama pada Pengadilan Tipikor di daerah yang belum beroperasi.
"Yang sudah ada dievaluasi dulu, tapi yang baru akan dibentuk nanti saja," ungkapnya.
"Evaluasinya tidak bisa menghentikan secara langsung karena itu perintah undang-undang," sambungnya.
(mad/lrn)











































