"Hari ini kami tim kuasa hukum Pak Antasari akan konfirmasi ke Bapak Kapolda mengenai laporan klien kami tanggal 25 Agustus 2011 di Bareskrim yang laporkan bahwa ada yang menyalahgunakan HP Pak Antasari di mana HP tersebut kirim SMS ke almarhum Nasrudin," jelas Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Juniver mengatakan, Antasari telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dalam laporan resmi bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. Juniver mengatakan, SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu.
"Dikirim sebelum almarhum terbunuh," kata Juniver.
Juniver mengatakan, SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar beberapa bulan lalu.
"Yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan bahwa klien kami sebagai penganjur atau otak terbunuhnya almarhum," kata Juniver.
Juniver melanjutkan, SMS tersebut juga telah dibuktikan di pengadilan dalam persidangan Antasari. Menurut Juniver, dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
"Pak Agung Harsoyo di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar," paparnya.
Juniver mengatakan, HP tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juniver berharap, Polda agar serius menindaklanjuti laporan kliennya itu.
"Kami masih berharap bahwa keadilan masih ada, karena mash ada kepercayaan kepada polisi," tutup Juniver.
(mei/lrn)










































