"Proses rekrutmennya diatur kembali, syarat-syaratnya diperketat. Itu kan bisa ditentukan oleh MA," kata hakim konstitusi Akil Mochtar saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Menurut Akil, lahirnya pengadilan Tipikor didasari harapan masyarakat terhadap perbaikan hukum kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Tapi ternyata, kehadiran pengadilan tersebut malah membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu persoalannya bukan pada pengadilan tapi orangnya. Bagaimana rekrutmen hakim diperkat, pengawasannya juga, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat yang dituangkan dalam UU itu terjawab," jelasnya.
Sebelumnya, pengadilan tipikor daerah baru-baru ini telah membebaskan 29 terdakwa korupsi. Rinciannya, Pengadilan Tipikor Bandung telah membebaskan tiga terdakwa korupsi; Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, Bupati Subang Eep Hidayat, Wakil Walikota Bogor. Lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya telah membebaskan sembilan terdakwa, Pengadilan Semarang satu terdakwa.
Sementara, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang membebaskan dua terdakwa; Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna. Terakhir, Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 14 dari 15 terdakwa korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar. Mereka adalah Mus Mulyadi, Abdul Rachman, G Asman Gilir, Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Salehuddin, Abu Bakar Has, Abdul Sani, Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung dan Saiful Aduar.
(mad/lh)











































