KPK Peringatkan Kemenkeu Terkait Pajak Kadaluarsa

KPK Peringatkan Kemenkeu Terkait Pajak Kadaluarsa

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 11:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti pajak kadaluarsa yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Lembaga antikorupsi ini pun telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan agar jangan sampai ada piutang negara yang menguap terus menerus.

"Bulan lalu, sudah kami sampaikan surat ke Kementerian Keuangan terkait kadaluarsa pajak. Ya kami meminta jangan sampai ada piutang atau penerimaan negara yang hilang," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (8/11/2011).

Haryono mengatakan, potensi kerugian negara dari penetapan kadaluarsa pajak itu tidak berhenti pada 2010 saja. Ia memperkirakan penetapan kadaluarsa pajak masih akan terus terjadi di masa yang akan datang. Pasalnya, Kemenkeu masih mencadangkan potensi kadaluarsa pajak sebesar Rp 9,4 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dicadangkan, berarti kan ada rencananya untuk dikadaluarsakan. Harusnya kan ditagih," ujarnya.

Hampir tiap tahun Kemenkeu menerbitkan status kadaluarsa pajak. KPK menyoroti hal ini karena merugikan negara triliunan rupiah per tahunnya sebagai imbas dari utang-utang perusahaan asing atau lokal yang tak pernah ditagih.

Haryono mengatakan, potensi kerugian dari penetapan kadaluarsa pajak itu sangat besar. Misalnya, pada tahun 2010 lalu, Kemenkeu menyatakan nilai kadaluarsa pajak mencapai Rp 2,6 triliun. Negara, lanjut Haryono, telah mengalami kerugian karena kehilangan potensi pajak sebesar Rp 2,6 triliun karena pajak itu telah menguap dan tidak bisa ditagih.

Menurutnya, penetapan kadaluarsa pajak itu tidak hanya terjadi pada 2010 saja. Namun, ia memperkirakan penetapan kadaluarsa pajak itu terjadi hampir setiap tahun, termasuk tahun 2011 ini.

(fjp/lrn)


Berita Terkait