Eks Bupati Nias Selatan Suap Anggota KPU Agar Bisa Ikut Pemilukada

Eks Bupati Nias Selatan Suap Anggota KPU Agar Bisa Ikut Pemilukada

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 11:37 WIB
Eks Bupati Nias Selatan Suap Anggota KPU Agar Bisa Ikut Pemilukada
Jakarta - Mantan Bupati Nias Selatan periode 2006-2011, Fahuwusa Laila didakwa menyuap anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Tujuannya supaya Fahuwusa bisa ikut kembali dalam Pemilukada Nias Selatan.

"Meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan," ujar jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana.

Wiradana mengatakan itu saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahuwusa yang masih menjabat, ingin kembali mencalonkan menjadi Bupati Nias. Ia memilih berpasangan dengan Rahmat Alyakin dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 13 September 2010.

Namun oleh KPUD Sumatera Utara, penetapan itu dianggap ada penyimpangan. KPUD Sumut kemudian memberhentikan anggota KPUD Kab Nias Selatan serta mengangkat anggota yang baru. Pergantian ini pun berujung pembatalan penetapan Fahuwusa sebagai bakal calon Pemilukada.

"Dengan surat keputusan KPUD Kabupaten Nias Selatan No 41/Kpts/KPU-Kab-002.434832/2010 tanggal 4 Oktober 2010," papar Wiradana.

13 Oktober 2010, Fahuwusa dan istrinya bersama anggota DPRD Kab Nias Selatan, Yurisman Laia datang ke KPU di Jl Imam Bonjol. Di sinilah Fahuwusa meminta Saut bisa membantu mengesahkan kembali dirinya menjadi calon Bupati Nias Selatan.

Fahuwusa juga meminta supaya anggota KPUD Nias Selatan yang dipecat bisa dikerjakan kembali. Tidak hanya itu, Fahuwusa mendesak supaya dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumut.

"Saut meminta terdakwa menempuh jalur hukum. Namun demikiran terdakwa tetap meminta untuk membantunya," papar Wiradana.

Sebelum meninggalkan ruangan, Fahuwusa pun memberi Saut sebuah bungkusan tas kecil dengan motif kembang-kembang warna merah kecoklatan. Isinya ternyata adalah uang sebesar Rp 99,9 juta.

Saut adalah anggota KPU periode 2007-2012. Jabatan Saut adalah koordinator wilayah KPUD Sumatera Utara. Saut memiliki kewenangan membawa permasalahan Fahuwusa ke rapat pleno Komisioner KPU.

Fahuwusa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 5 mengatur memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 13 mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan ancaman tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Fahuwusa akan mengajukan nota keberatan dalam dakwaan kliennya. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin 14 November mendatang.

(mok/rdf)


Berita Terkait