Malinda tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (8/11/2011) sekitar pukul 10.15 WIB. Malinda mengenakan kerudung hitam dengan poni rambut menyembul keluar, baju dan celana hitam. Dia juga memakai lipstik merah terang dengan make up tebal di wajahnya.
Begitu turun dari mobil tahananan kejaksaan yang membawanya, Malinda langsung diserbu juru foto yang sudah menunggunya. Beberapa kali petugas keamanan sempat ricuh dengan wartawan, karena menghalangi jalan Malinda.
"Siap menghadapi sidang perdana?" tanya wartawan.
"Insya Allah," kata Malinda.
"Harapannya apa?" tanya wartawan.
"Ya semoga cepat selesai, saya butuh doanya," tutur Malinda.
"Sehat?" tanya wartawan lagi.
"Alhamdulillah baik," ujar Malinda.
Malinda langsung masuk ke ruang tunggu sidang. Hingga pukul 10.35 WIB, sidang belum dimulai.
Malinda dijerat 3 dakwaan kumulatif oleh jaksa. Malinda dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang.
Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.
Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(nik/vta)











































