Mantan Bupati Nias Selatan Diancam 5 Tahun Bui

Mantan Bupati Nias Selatan Diancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 10:53 WIB
Mantan Bupati Nias Selatan Diancam 5 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Bupati Nias Selatan periode 2006-2011, Fahuwusa Laia terancam mendekam di dalam penjara selama lima tahun. Fahuwusa didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait sebanyak Rp 99,9 juta.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 99,9 juta," ujar jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana.

Wiradana mengatakan itu saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, Fahuwusa diketahui menyuap Saut supaya ia kembali ditetapkan sebagai calon Bupati Nias Selatan. Sebelumnya, nama Fahuwusa sempat dianulir. Dengan uang itu, Fahuwusa juga meminta supaya KPU Pusat memeriksa anggota KPUD Sumatera Utara yang memecat empat anggota KPUD Kab Nias Selatan.

"Meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan," lanjut Wiradana dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pangeran Napitupulu.

Fahuwusa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 5 mengatur memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 13 mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan ancaman tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Fahuwusa akan mengajukan nota keberatan dalam dakwaan kliennya. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin 14 November mendatang.


(mok/rdf)


Berita Terkait