"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp 99,9 juta," ujar jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana.
Wiradana mengatakan itu saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan," lanjut Wiradana dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pangeran Napitupulu.
Fahuwusa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal 5 mengatur memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 13 mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan ancaman tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Fahuwusa akan mengajukan nota keberatan dalam dakwaan kliennya. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin 14 November mendatang.
(mok/rdf)











































