"Helmy Dany, auditor Kemendiknas, dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Ditjen Kemendiknas," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/11/2011).
Hingga pukul 10.35 WIB , Helmy belum hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Juli silam, KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2009 ke tingkat penyidikan. M Sofyan, mantan Irjen Kemendiknas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(fjr/aan)











































