"Pelaku sudah diamankan di Polsek Penjaringan berikut barang bukti satu unit spion mobil Toyota Harrier," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar saat dihubungi, Selasa (8/11/2011).
Pencongkelan itu terjadi pada 1 November lalu. Saat itu, pemilik mobil Toyota Harrie, Liong Sauw Kian (44) melintas di depan Pluit Junction. Tiba-tiba, mobil korban dipepet oleh pelaku yang saat itu dibonceng oleh temannya, Lim Gunawan, menggunakan motor Honda Scoopy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, korban kemudian turun dari mobil dan mengejar pelaku. Salah satu pelaku, Ade Sumarna berhasil ditangkap korban bersama petugas Linmas. "Sementara temannya melarikan diri," katanya.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mei/lrn)











































