"Terkait pramudi, kami sedang siapkan mekanisme penilaian, dimana setiap harinya kita akan melakukan pengawasan harian, lalu tiap bulan ada rapor, dan kalau hasilnya merah tentu akan dipinggirkan," kata Kepala BLU TransJakarta, M Akbar, kepada detikcom, Selasa (8/11/2011).
Akbar mengatakan, terkait insiden semalam, dia mengaku belum mendapat penjelasan secara rinci. Hanya saja, dia memastikan jika hasil penyelidikan polisi pramudi itu bersalah tentu akan dikenakan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maraknya kecelakaan yang melibatkan TransJ diduga karena sopir yang sering memacu armada dengan kecepatan di atas normal. Ini menunjukkan sopir tak patuh pada peraturan yang sebenarnya sudah ditempelkan di dalam bus.
Akbar berpendapat, itu memang tidak seharusnya dilakukan para sopir meskipun bus ini memiliki jalur khusus.
"Ya saya setuju bahwa pramudi busway harus mengikuti ketentuan dalam mengemudi bus. Tapi perlu dilihat juga ada beberapa faktor yang sebabkan kecelakaan itu," ungkapnya.
Selain itu, banyak juga yang menilai cara perekrutan sopir bus TransJ tidak dilakukan sesuai prosedur. Menanggapi penilaian itu, Akbar berjanji ke depan dalam melakukan perekrutan akan diperketat dan setiap harinya para sopir akan diawasi.
"Jadi, syarat menjadi pramudi busway itu harus punya sim B 1 umum. Nah tentu yang memiliki sim B 1 umum itu adalah pengemudi yang biasanya mengemudikan angkutan umum, bisa dari kalangan sopir bus kota, metro mini, atau truk angkutan barang. Tapi itukan tidak lantas menjadikan penilaian buruk, banyak kok yang tertib dan tidak ugal-ugalan. Meski demikian kita berjanji akan melakukan seleksi ketat untuk para sopir ke depan," tandasnya.
(lia/rdf)











































