Tanpa Persiapan Khusus, Malinda Dee Siap Jalani Sidang Perdana

Tanpa Persiapan Khusus, Malinda Dee Siap Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 10:17 WIB
Tanpa Persiapan Khusus, Malinda Dee Siap Jalani Sidang Perdana
Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui penasihat hukumnya, Malinda menyatakan siap menjalani sidang pembacaan dakwaan.

"Siap sekali. Doakan saja. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu (Malinda Dee)," ujar penasihat hukum Malinda Dee, Batara Simbolon kepada wartawan, Selasa (8/11/2011).

Batara mengakui kliennya tidak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang dakwaan ini. Dia hanya meminta publik menunggu hingga dakwaan dibacakan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus apapun. Kita lihat saja nanti ya pada saatnya," tandas Batara.

Sidang perdana Malinda Dee dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini Malinda belum juga hadir di PN Jaksel.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Gusrizal dan dibantu Hakim Anggota Kusno dan Yonisman. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Tatang Sutarna dan beranggotakan Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana. JPU akan membacakan dakwaan atas Malinda Dee setebal 30 halaman.

Oleh jaksa, Malinda dijerat 3 dakwaan kumulatif. Malinda dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang.

Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi persidangan Malinda. Tidak ada pengamanan ekstra untuk sidang yang menarik perhatian masyarakat banyak ini.

Namun, pihak PN tetap meminta bantuan pihak Kepolisian terkait pengamanan sidang. Sebab, pengamanan internal PN terbatas, yakni hanya sekitar 10 petugas keamanan.

(nvc/lrn)


Berita Terkait