Sanksi untuk Shy Rooftop Jika Salahgunakan Izin Usaha

Siswa SMA Pangudi Luhur Tewas

Sanksi untuk Shy Rooftop Jika Salahgunakan Izin Usaha

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 09:50 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan izin yang diberikan pada Shy Rooftop adalah izin usaha resto dan bukan kelab malam. Karenanya, jika dalam operasionalnya resto itu menyalahgunakan izin usaha, Pemprov akan memberikan sanksi tegas.

"Kalau melanggar tentu akan ada sanksi," terang Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (8/11/2011).

Terkait insiden penusukan siswa SMA Pengudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin (17) pada Sabtu dini hari lalu, kata Arie, pihaknya tidak akan tinggal diam. Dia juga akan melihat apakah telah terjadi kelalaian manajemen sehingga benda-benda tajam bisa bebas masuk ke gedung Papilion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dinas pasti meneliti kasus tersebut, masa kita diam saja ada orang tewas di lingkungan industri pariwisata. Seperti yang sekarang ini sedang kita proses karena terjadinya 'kelalaian manajemen' dalam melakukan pengawasan operasionalnya yang mengakibatkan adanya tamu yang tewas," tegas Arie.

Namun demikian, Arie tidak bisa mengungkapkan sanksi terberat apa yang akan diberikan pada pihak menejemen jika terbukti melakukan kesalahan. Menurutnya, semua bergantung hasil penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.

"Karena masuk kasus kriminalitas jadi domain kepolisian yang sekarang sedang memproses kasus tersebut. Kita tentu juga menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum menetapkan sanksi kepada manajemen Rooftop," jelas Arie.

"Yang jelas, sanksi mulai dari teguran, penghentian kegiatan sampai pencabutan izin," paparnya.

(lia/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads