Korupsi, Mantan PM Turki Diadili
Rabu, 14 Jul 2004 21:14 WIB
Den Haag - Mantan Perdana Menteri (PM) Turki, Mesut Yilmaz, diadili karena kasus korupsi. Yilmaz antara lain melibatkan mafia dalam proses swastanisasi bank negara Turkbank. Kantor berita Belanda ANP melaporkan, keputusan menyeret mantan PM Yilmaz ke muka Mahkamah Konstitusi diambil parlemen Turki hari Selasa (13/7/2004) kemarin.Sebanyak 429 dari 447 anggota parlemen yang hadir, menyatakan mendukung Yilmaz diadili. Selain Yilmaz, mantan Menteri Keuangan di kabinetnya yakni Guner Taner juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka berdua dianggap sebagai aktor intelektual di balik proses swastanisasi Turkbank yang kontroversial. Dalam proses swastanisasi itu, Yilmaz yang di tahun 90-an terpilih tiga kali sebagai PM, sebelumnya telah merekayasa pihak mana yang dinyatakan sebagai pemenang. Serangkaian dengan rekayasa itu, ia antara lain mengerahkan para pemimpin mafia Turki, demi menakut-nakuti peserta tender yang tidak dia kehendaki.Menurut ANP, proses hukum kelas kakap ini baru pertama kalinya digelar di Turki yang melibatkan mantan pemimpin pemerintahan negeri itu.
(es/)











































