Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Terhadap Malinda Dee

Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Terhadap Malinda Dee

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 07:29 WIB
Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Terhadap Malinda Dee
Jakarta - Pagi ini, si seksi Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencucian uang nasabah Citibank. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Siap, Jaksa Penuntut Umum siap membacakan dakwaan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan, Selasa (8/11/2011).

Masyhudi menjawab pertanyaan soal kesiapan jaksa membacakan dakwaan Malinda Dee. Sidang Malinda Dee dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Gusrizal dan dibantu Hakim Anggota Kusno dan Yonisman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh jaksa, Malinda dijerat 3 dakwaan kumulatif. Malinda dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang.

Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi persidangan Malinda. Tidak ada pengamanan ekstra untuk sidang yang menarik perhatian masyarakat banyak ini.

Namun, pihak PN tetap meminta bantuan pihak Kepolisian terkait pengamanan sidang Malinda. Sebab, pengamanan internal PN terbatas, yakni hanya sekitar 10 petugas keamanan.

(nvc/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads