Kuasa hukum Lily,Sulaiman, memastikan kliennya mengajukan gugatan baru. Sebab, penolakan kasasi oleh MA tersebut belum masuk pokok perkara dan hanya memperkuat putusan sela bahwa gugatan Lily saat itu tidak dapat diterima.
"Dengan demikian, klien kami telah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lily Chadijah Wahid teregister dengan nomor : 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 3 November 2011, dan untuk Effendi Choirie teregister dengan nomor : 448/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 3 November 2011," tutur Sulaiman, dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (8/11/2011).
Gugatan baru yang diajukan didasari oleh karena Majelis Tahkim DPP PKB tidak merespon surat yang di ajukan. Sehingga secara hukum kubu Lily dan Gus Choi bisa mengajukan gugatan kembali.
"Sehingga gugatan baru yang diajukan oleh klien kami telah sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011," tuturnya.
Secara khusus tim pengacara juga sudah meminta pimpinan DPR untuk tidak memproses PAW Lily Wahid. Utamanya sampai ada keputusan final di pengadilan.
"Bahwa mengacu pada penjelasan pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 213 Huruf h, kami telah berkirim surat resmi tanggal 3 November 2011 ke semua pimpinan DPR-RI untuk tidak memproses PAW Lily Wahid dan Effendi Choirie,"tandasnya.
(van/gah)











































