Apa Kabar Calon Perseorangan Pemilukada?

Apa Kabar Calon Perseorangan Pemilukada?

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 02:16 WIB
Apa Kabar Calon Perseorangan Pemilukada?
Jakarta - Calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) terus mencari konfigurasi dalam praktek di lapangan. Namun tidak sedikit yang mengalami kendala. Seperti nampak dalam pemilukada Kabupaten Kampar, Riau.

Calon perseorangan terjegal oleh KPUD sebagai penyelenggara pemilu. Akibatnya, pasangan bakal calon Bupati Kabupaten Kampar,Riau,Hardiman-Indra Putra menggugat KPUD Kampar lantaran hak mereka sebagai calon perseorangan dihalang-halangi.

Nasib serupa juga pernah dialami calon perseorangan lain. Yaitu TA Khalid-Fadhullah menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lantaran menjegal langkah mereka sebagai bakal calon pemilukada Aceh. Kejadian serupa juga menimpa Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu yang menggugat KPU Banjarnegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani menuding KPU Kampar secara sengaja menutup batas waktu penyerahan berkas pendaftaran bakal calon sebelum waktunya. Langkah itu, menurut Andi sebagai upaya menjegal langkah pemohon.

โ€œBatasnya 14 Agustus 2011, namun pihak termohon sengaja mempercepat proses penyerahan berkas agar pemohon tidak dapat mendaftar,โ€ kata Andi dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/11/2011).

Tudingan tersebut dibenarkan oleh sekretaris KPU Kampar, Zulkifly Sabar. Menurut dia saat itu kantor KPUD tutup lantaran bertepatan pada hari Minggu. โ€œIya memang tutup. Padahal sebenarnya akhir penutupannya itu kan 14 Agustus hingga pukul 00.00 WIB,โ€ ujar Zulkilfi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki itu.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh saksi termohon, anggota Satpol PP, Yogi Saputra. Ia bersaksi jika pada tanggal tersebut KPU Kampar tetap buka. Bahkan dia mengkalim pemohon tidak menyambangi KPU Kampar pada 14 Agustus 2011. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, rencananya, sidang akan dilanjutkan pada esok untuk mendengar kesimpulan para pihak dan kamis lusa putusan.

"KPU tidak pernah tutup meskipun libur. Ada sejumlah anggota KPU yang masuk dan tanggal 14 Agustus tidak ada yang mengirim berkas," bela Yogi.

Sementara itu, menurut ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, dirinya menyayangkan maraknya penjegalan calon perseorangan mengikuti proses pemilukada. Sebab, setiap calon harus diberi ruang yang sama oleh penyelenggara pemilu. Namun begitu Irman mengakui kalau proses verifikasi calon perseorangan lebih rumit dari calon partai. Namun ia pesimis jika calon independen dapat diterima oleh elit politik.

"Namun itu bukan alasan. Kalau ada design tertentu untuk menjegal calon independen, maka pemilukada harus diulang untuk memberi hak konstitusi yang sama," papar Irman.

"Elit oligarki partai khawatir akan digembosi dari bawah. Padahal calon perseorangn itu menguntungkan partai," tandas Irman.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads