Dugaan rekayasa itu mencuat ketika berkas perkara dan tersangka akan diserahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar. Menurut Ferry, brankas tiba-tiba menjadi barang bukti, padahal ketika diperiksa di kepolisian, penyidik tidak pernah menanyakan masalah brankas tersebut.
"Kenapa tiba-tiba saat tahap dua, brankas dijadikan barang bukti?" ungkap Ferry di kantor Kejari Pematang Siantar, Jl. Sutomo, Pematang Siantar, Senin (7/11/2011).
Perkembangan itu, kata Ferry menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus yang dialami kliennya. Maria Junita Sianipar dilaporkan Maringan Manurung (61) warga Jl. Diponegoro, Pematang Siantar yang tak lain mertua tersangka ke Polres Pematang Siantar pada 2 Agustus 2011. Tuduhannya, melakukan mencuri dan penggelapan uang sejumlah Rp 85 juta, satu unit laptop, handycam dan scanner.
Selain sebagai menantu tersangka juga bekerja di PT Agung Sedayu dan City Hotel milik Maringan. Namun menurut Maria, barang barang tersebut merupakan miliknya.
“Selama bekerja saya tidak pernah mengurusi dan memegang uang perusahaan. Scaner milik saya dan diberikan teman saya Rosma, karena saya pernah punya proyek sebelumnya," ujar Maria.
Sedangkan handycam, merupakan milik seorang wisatawan yang tertinggal di mobilnya beberapa waktu lalu dan belum diambil yang bersangkutan. Handycam tersebut sering dipakai anak-anaknya yang tak lain cucu pelapor. Laptop juga bukan milik pelapor melainkan milik Marolop Manurung suami Maria.
Maria juga menuding kasus tersebut merupakan upaya mertuanya agar dirinya menarik gugatan cerai terhadap Marolop. Sebelum dilaporkan sang mertua, dia sudah terlebih dahulu menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Juli 2011. Gugatan cerai diajukan Maria karena selama dua tahun ditinggal pergi tanpa kabar.
Mengingat berbagai kejanggalan yang muncul di permukaan, maka Ferry menilai kasus kliennya seharusnya tidak bisa diteruskan polisi ke kejaksaan.
Namun JPU Hari Darmawan membantah masalah rekayasa itu. Menurut dia, dalam menangani kasus tersebut mereka telah sesuai dengan prosedur. Terkait disertakannya brankas menjadi barang bukti itu merupakan wewenang pihak kepolisian. Pihaknya juga menilai perkara tersebut dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil.
"Terkait brankas, pihak kepolisian telah melengkapi izin penetapan sita dari pengadilan, dan kami menilai telah lengkap secara formil dan materil," ujar Hari kepada wartawan.
(rul/van)











































