"Kalau pengamanan ekstra, enggak. Saya pikir enggaklah, tidak seperti perkaranya ABB (Abu Bakar Ba'asyir)," ujar juru bicara PN Jaksel, Samiaji saat ditemui di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2011).
Namun, Samiaji mengakui pihak PN meminta bantuan pihak Kepolisian terkait pengamanan sidang Malinda esok hari. Sebab, pengamanan internal PN terbatas, yakni hanya sekitar 10 petugas keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di dalam, security hanya terbatas," imbuh Samiaji.
Menurutnya, perkara Malinda memang menarik perhatian masyarakat. Dan untuk esok hari, PN Jaksel hanya menyidangkan 2 perkara pidana saja, yakni perkara Malinda Dee dan perkara Irzen Octa. Lainnya adalah perkara perdata.
"Selasa (8/11) itu jadwalnya perkara perdata," ucapnya.
Menurut Samiaji, persidangan Malinda Dee akan digelar esok hari sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Gusrizal dan dibantu Hakim Anggota Kusno dan Yonisman.
Oleh jaksa, Malinda dijerat 3 dakwaan kumulatif. Malinda dijerat pasal pidana perbankan dan pencucian uang.
Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang. Ketiganya tengah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(nvc/van)











































