"Uang diyat memang dilematis karena pemerintah pernah memberikan Darsem sebesar 2 juta real atau Rp 4,7 Miliar dan ini jadi preseden yang kurang baik. Padahal kita tidak ada anggaran untuk diyat," kata Jubir Satgas TKI, Humprey R Djemat, dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jl Medan Merdeka Barat, Senin (7/11/2011).
Humprey menjelaskan, dalam beberapa kasus, ada WNI yang melakukan tindak pembunuhan bukan untuk membela diri, melainkan murni kriminal biasa. Sehingga dalam pelaksanaannya harus diperhitungkan dengan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Indonesia, lanjut Humprey terus melakukan negosiasi kepada Lembaga Pemaafan dan Perdamaian di Arab Saudi terkait 45 WNI yang terancam hukuman mati di sana.
"Dari 45 orang, 6 yang sudah bisa diselesaikan secara diyat," tuturnya.
(gah/ndr)










































