"Bahwa masyakarat sangat kecewa dengan performa dari pada Pengadilan Tipikor walaupun di satu sisi diperlukan bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap satu keputusan pengadilan," jelas Amir di Jakarta, Senin (7/11/2011).
Amir mengaku kekecewaan itu realitas yang muncul di permukaan pemerintah tidak bisa diam melihat itu. Kini tengah digagas bahwa Pengadilan Tipikor di pusatkan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menjelaskan, dengan fenomena kekecewaan itu, berkaitan dengan UU Tipikor dan gagasan melakukan perubahan, tentunya jalaannya harus dirintis dengan usulan-usulan.
"Tentu kita usulkan melalui rancangannya, tapi sejauh itu diperlukan bahasan yang mendalam dan masukan dari mana-mana untuk kita ajukan penyempurnaan RUU Tipikor," tuturnya,
(ndr/gah)











































