Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi terungkap pengadaan mobil damkar dilakukan oleh rekanan Depdagri tanpa pemesanan terlebih dahulu. Hal itu diungkapkan oleh mantan Bupati Tanggamus, Lampung Selatan, Fauzan Syaie.
"Belum ada tawar menawar, tahu-tahu dikirim (mobil pemadam kebakaran). Kita diamkan selama setahun dan kita minta mobil dikembalikan karena prosesnya harus dilakukan melalui tender. Tapi sebulan setelah mobil datang staf saya dihubungi PT Istana, dia (Hengky) ngotot harus dibayar karena sudah ada surat edaran (Surat edaran Ditjen Otda)," kata Fauzan Syaie dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/ 2011) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dapat radiogram) termasuk surat edaran dari pak Mendagri. Jadi saat proses akan mengembalikan itu saya pahami sebagai perintah," ujarnya.
Sementara itu saksi lain, mantan Kepala Bagian Umum Pemda Tanggamus, Hilman Yanuar mengatakan terpaksa harus membayar Rp 900 juta dengan APBD 2004 ke perusahaan Hengky. Harga itu jauh lebih mahal daripada pembelian item yang sama dari PT Trinusa pada tahun 2004, yaitu sekitar Rp 500 juta.
Menanggapi hal itu, Hari Sabarno mengatakan dirinya tidak memberi arahan untuk melakukan pembelian mobil damkar ke perusahaan Hengky Samuel Daud.
"Kalau saya bekerja sama dengan Daud (Hengky) tentunya semua provinsi juga dapat. Saya selama di sana (Lampung) tidak mengenalkan dan tidak mempengaruhi," kata Hari.
(feb/ndr)











































