“Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ada mekanisme dana talangan terbatas dari pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan. Tidak ada dana talangan swasta, adanya pemerintah dan uangnya uang negara,” ujar Agus saat membacakan keterangan saksi Ahli Siswo Sujanto, di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Siswo merupakan pensiunan Sekjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Siswo tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada acara di luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait uang pinjaman milik saksi yang tersita, menurut Agus harus diuji terlebih dahulu. Hal itu baru bisa dilihat ketika agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
“Uang saksi bisa dikembalikan sepanjang terdakwa bisa membuktikan kalau uang itu pinjam-meminjam,” terang Agus.
(feb/gun)











































