Saksi Ahli: Tidak Ada Dana Talangan Swasta

Kasus Suap Wisma Atlet

Saksi Ahli: Tidak Ada Dana Talangan Swasta

- detikNews
Senin, 07 Nov 2011 17:47 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim membacakan keterangan saksi ahli dalam persidangan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Wafid Muharram. Dalam kesaksian tertulis yang dibacakan Agus, saksi mengatakan tidak ada dana talangan dari swasta tapi hanya ada dana talangan dari pemerintah.

“Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ada mekanisme dana talangan terbatas dari pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan. Tidak ada dana talangan swasta, adanya pemerintah dan uangnya uang negara,” ujar Agus saat membacakan keterangan saksi Ahli Siswo Sujanto, di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Siswo merupakan pensiunan Sekjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Siswo tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada acara di luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini sekaligus pencerahan bagi masyarakat bahwa dana talangan dari swasta bukan seperti didalam UU keuangan negara seperti yang dimaksud terdakwa,” kata Agus usai sidang.

Sementara terkait uang pinjaman milik saksi yang tersita, menurut Agus harus diuji terlebih dahulu. Hal itu baru bisa dilihat ketika agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.

“Uang saksi bisa dikembalikan sepanjang terdakwa bisa membuktikan kalau uang itu pinjam-meminjam,” terang Agus.

(feb/gun)


Berita Terkait