"Tahun 2008 saya pernah meminjamkan uang Rp 500 juta kepada Sunarta bagian keuangan Kemenpora. Namun, sudah lunas. Januari 2010 kembali meminjamkan Rp 2 miliar. Saya minta agar uang dikembalikan 3-4 bulan setelahnya namun hingga kini belum dibayar,” kata Natsir dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2011).
Menurut Natsir, penyerahan uang dilakukan bertahap secara cash dan disertai bukti kuitansi. Pengembalian pinjaman belum bisa dilunasi karena ikut tersita saat penangkapan Wafid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi lainnya, Ahmad Suhaemi, mengaku pernah dipinjami uang Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan penyuluhan narkoba oleh Sesmenpora.
"Akhirnya uang itu cair sekitar 1,5 bulan setelah acara. Setelah dana turun ke rekening, saya bayar ke Poniran (staf Wafid)," ujar Suhaemi.
Menanggapi kesaksian itu, Wafid membenarkan meminjam uang Natsir.
"Saya mohon maaf kepada Pak Natsir dana belum bisa dikembalikan karena ikut tersita kasus ini. Uang Bapak digunakan untuk membayar Djong," kata Wafid.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan ini akan dilanjutkan pada tanggal 9 dan 14 November 2011.
(feb/aan)










































