"Anak ini awalnya diberikan Rp 200 ribu kemudian Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Ada yang juga sampai dibelikan rumah dan mobil yang beranjak dewasa sampai 16 tahun," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Pria 61 tahun itu lahir dari pasangan yang berbeda negara. Ayahnya adalah orang Inggris, sedangkan ibunya orang Indonesia. HFP kemudian menikah dengan perempuan Indonesia dan memiliki dua anak yakni perempuan 9 tahun dan laki-laki 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HFP adalah pria dengan badan berisi dan memiliki kumis melengkung ke bawah. Tak hanya memfoto anak-anak jalanan yang telah dirayunya untuk berpose cabul, HFP juga mengajak korbannya yang semuanya perempuan itu untuk berhubungan suami istri.
HFP ditangkap polisi pada Sabtu 5 November lalu di Batam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 5 unit laptop, 1 unit CPU, 6 buah eksternal hardisk, sperma dalam plastik dan foto-foto anak yang telah disetubuhi. Polisi juga menemukan sejenis sex toy, VCD berisi rekaman anak-anak yang difoto maupun divideokan dan 1 kardus tisu.
Menurut Saud ada 9 anak yang sudah menjadi korban sejak 2004 hingga 2011. Bocah-bocah itu adalah anak-anak jalanan di Batam.
Pelaku melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU No 21/2007. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan.
(vit/nwk)











































