Bacakan Pledoi, Anand Krishna Minta Divonis Seadil-adilnya

Bacakan Pledoi, Anand Krishna Minta Divonis Seadil-adilnya

- detikNews
Senin, 07 Nov 2011 15:58 WIB
 Bacakan Pledoi, Anand Krishna Minta Divonis Seadil-adilnya
Jakarta - Guru yoga dan meditasi, Anand Krishna, mengaku dizalimi dan bersikukuh tidak bersalah. Anand meminta dijatuhi vonis seadil-adilnya.

"Saya sudah dizolimi berbulan-bulan," kata Anand Khrisna dalam konferensi pers usai persidangan yang mengagendakan pembacaan pledoi di RM Raja Rasa, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2011).

Anand bahkan menyebut, kerabat, keluarga, maupun orang-orang yang kerap membantunya telah dicemarkan nama baiknya. Sebab, menurut Anand, nama mereka ikut dicatut dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencurigai adanya konspirasi pihak tertentu di balik kasus yang menjeratnya ini. Anand menyebut nama seorang oknum yakni Muhammad Djumaat Abrory Djabbar.

"Ada satu aktor intelektualnya yang menggulirkan kasus ini. Pertemuan-pertemuan dilakukan oleh dia, lebih dari sepuluh kali sebelum dilaporkan kepada polisi," tuding Anand.

Anand menilai kasus ini sebagai pembunuhan karakter terhadap dirinya yang seorang guru yoga dan meditasi. "Ada yang bilang saya harus dibunuh di depan JPU, hakim. Bukan orang, tapi ajarannya yang harus dibunuh," tuturnya.

Selain itu, Anand mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan kasusnya. Salah satunya soal saksi pelapor.

"Saksi pelapor hanya satu, kalau dulu bilang ada 42, sekarang belasan pun tidak ada, hanya satu, semua berdiri sendiri-sendiri," terang dia.

Kemudian keterangan saksi MD Abrory Djabbar yang selalu berubah-ubah dalam persidangan, padahal di bawah sumpah. Kejanggalan lain, menurutnya, keterangan saksi pelapor tunggal, yakni Tara Pradipta Laksmi yang menyebut pelecehan terjadi pada 21 Maret 2009 di Ciawi.

"Ini tidak terbukti, karena pada saat itu saya berada di Sunter, menghadiri pertemuan dengan puluhan orang," tegas Anand.

Ia menambahkan, Tara awalnya mengaku bahwa pelecehan seksual terhadap dirinya terjadi setiap hari dan hingga berbulan-bulan. "Keterangan di bawah sumpah ini kemudian diubahnya sendiri menjadi 4 kali saja," ucapnya.

Anand menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini mengabaikan seluruh fakta persidangan. Salah satunya JPU mengabaikan keterangan saksi Maya Safira Muchtar yang menyatakan bahwa dia tidak melihat apa yang terjadi antara Anand dan Tara.

"Dalam pledoi dengan jumlah halaman 72 yang saya bacakan di hadapan Majelis Hakim telah terlihat secara jelas adanya konspirasi, termasuk juga tidak profesionalnya JPU," terangnya.

Terakhir, Anand berharap Majelis Hakim yang diketuai Hakim Albertina Ho akan memberikan putusan yang adil bagi dirinya.

"Saya berdoa semoga mereka semua yang menjadi konspirator, semoga JPU mendapatkan kejernihan hati. Saya yakin Hakim Albertina akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena tidak ada satupun tuduhan yang saya lakukan," tandasnya.

(nvc/aan)


Berita Terkait