"Dia ini salah seorang engineer salah satu perusahaan swasta yang ada di Nagoya, Batam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Pria berumur 61 tahun itu sejak 2004 aktif mengambil foto anak-anak yang dimintanya berpose bugil. Anak-anak yang difoto berumur 8 hingga 12 tahun. Aktivitas itu dijalaninya hingga tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saud ada 9 anak yang sudah menjadi korban sejak 2004 hingga 2011. Bocah-bocah itu adalah anak-anak jalanan di Batam.
"Jadi ini anak2 jalanan di Batam, terus diberikan makan. Jajan di Mc Donald kemudian difoto di kolam, di bak, foto bugil," terang Saud.
HFP ditangkap polisi pada Sabtu 5 November lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 5 unit laptop, 1 unit CPU, 6 buah eksternal hardisk, sperma dalam plastik dan foto-foto anak yang telah disetubuhi.
Pelaku melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU No 21/2007. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan.
(vit/ndr)











































