Benny: Usulan Mahfud MD Bubarkan Tipikor Daerah Menyesatkan

Benny: Usulan Mahfud MD Bubarkan Tipikor Daerah Menyesatkan

- detikNews
Senin, 07 Nov 2011 14:06 WIB
Jakarta - Usulan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang meminta Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan menyusul maraknya vonis bebas bagi koruptor menuai kritik. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai usulan itu menyesatkan.

"Cara berpikir Mahfud MD adalah cara berpikir yang menyesatkan. Kalau ikut cara berpikir dia, adanya surat palsu MK maka rekomendasinya bubarkan MK," kata Benny saat dihubungi wartawan, Senin (7/11/2011).

"Sekalian saja bubarkan MK karena putusannya menimbulkan masalah. Karena juga ada hakim Arsyad yang bermasalah. Apa cara berpikir seperti itu yang harus dilakukan," lanjut Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Benny, banyaknya Pengadilan Tipikor di daerah yang memvonis bebas korupsi tidak semestinya disikapi dengan sikap reaktif pembubaran. "Putusan-putusan hakim pengadilan Tipikor terbuka untuk eksaminasi. Pengadilan Tipikor kan terbuka untuk diawasi. Ada KY mengawasi, ada DPR yang mengawasi," kata Ketua Komisi Hukum DPR ini.

Terhadap putusan bebas para terdakwa korupsi yang marak terjadi di pengadilan Tipikor daerah, Benny mengusulkan dilakukan audit.

"Audit saja, apa putusan bebas itu karena ada uang di baliknya, apa karena tuntutan jaksa itu tidak kuat kan ada banding, Kejaksaan bisa banding. Kalau ada yang salah dengan perilaku hakim menangani perkara kan ada KY yan melakukan investigasi," kata Benny.

Mahfud MD sebelumnya pernah mengusulkan pengadilan Tipikor di daerah untu dibubarkan. Salah satu sebab usulan tersebut adalah maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor daerah.

(her/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads