"Dari 6 calon anggota LPSK yang disodorkan panitia seleksi, akan dibawa ke Presiden," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl Proklamasi No 56, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2011).
Haris mengatakan, dari 6 nama tersebut, Presiden akan memilih 4 orang untuk diajukan ke DPR. 4 Orang ini akan menjalani fit and proper test. 2 Dari 4 nama inilah yang akan dipilih oleh anggota dewan sebagai anggota LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak bisa diserahkan ke Presiden, lanjut Haris, maka 6 nama calon ini akan diserahkan ke Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Jika tidak bisa ke Presiden mengingat jadwal presiden yang padat, maka akan kita serahkan ke Sekretaris Kabinet," ungkapnya.
Nantinya, kedua anggota LPSK ini akan menjabat di posisi bidang hukum diseminasi dan humas dan bidang kerjasama dan diklat.
"Diharapkan dua calon anggota sudah siap dari awal dan tidak lagi belajar. Diharapkan dapat langsung membantu LPSK dan bukannya menambah beban," harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi LPSK Todung Mulya Lubis mengatakan, 6 calon yang lolos tahapan wawancara ini dinilai dari komitmen, integritas, pengetahuan, kemampuan bekerjasama, visi misi, rencana aksi, dan kesanggupan mengembangkan LPSK ke depan.
"Semua calon sudah melalui tahapan seleksi administrasi," jelasnya.
6 Calon yang lolos tahap selanjutnya yaitu: Ade Paul Lukas, David Nixon, Edisius Riyaditerre, Tasman Gultom, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik. 6 Calon sudah melewati proses seleksi pembuatan karya tulis, profile assesment dan rekam jejak.
"Diharapkan dapat bekerja lebih cepat dengan tenaga yang lebih kuat," ungkapnya.
Dalam menyeleksi calon anggota LPSK ini, pansel dibantu oleh sejumlah pihak dari YLBHI, koalisi perlindungan saksi, ELSHAM, dan ICW.
(gus/fay)










































