"Dalam izin pendiriannya Shy Rooftop itu adalah restoran, bar dan musik hidup bukan kelab malam," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budiman saat dihubungi detikcom, Senin (7/11/2011).
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengira Shy Rooftop adalah kelab malam sehingga masuknya Raafi ke tempat itu disesalkan. Sebab, kelab malam dilarang memberikan akses kepada anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masuk diskotek atau kelab malam, diperiksa KTP nya. Karena hanya yang berusian 17 tahun yang bisa masuk kelab malam atau diskotek," terangnya.
Terkait adanya minuman keras yang dijual di Shy Rooftop, Arie menegaskan itu bukan kewenangannya. Perijinan penjualan miras ada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan DKI.
"Pengawasan yang kami lakukan terkait dengan legalitas perizinan dan atau apabila terjadi penyalahgunaan izin yang telah diberikan. Soal penjualan miras harus izin ke Dinas Perdagangan," imbuhnya.
(her/lrn)











































