Pemerintah Akui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Lemah

Pemerintah Akui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Lemah

- detikNews
Senin, 07 Nov 2011 13:18 WIB
Jakarta - Sebagai bukti keseriusan untuk memerangi korupsi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Meski Inpres itu sudah berjalan bertahun-tahun, nyatanya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat lemah dan jauh dari harapan.

Hal itu dapat terlihat dari hasil Indeks Persepsi Korupsi berdasarkan data yang dimiliki Transparansi Internasional (TI) Indonesia yang menyatakan Indonesia berada di poin 2,8. Kondisi ini masih sangat jauh tertinggal jika dibandingkan IPK negara tetangga seperti Singapura 3,9 dan Malaysia 4 serta Korea Selatan 5,4.

"Indeks persepsi korupsi Indonesia berdasarkan data dari TII ada di poin 2,8 atau meningkat 0,8 persen setelah ditetapkannya Inpres ini. Ini masih sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga," terang Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam jumpa pers sebelumnya membuka acara rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Inpres No 5 Tahun 2004 di Hotel Sudirman, Jakarta, Senin (7/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azwar mengatakan, Rakornas yang dilakukan hari ini merupakan evaluasi pelaksanaan Inpres yang berjalan selama ini. Meski pemberantasan korupsi berjalan lambat, di mata pemerintah paling tidak itu menjadi hal yang positif.

"Sebenarnya dalam pelaksanaannya sudah menunjukkan hasil yang positif termasuk reformasi birokrasi. Namun belum sepenuhnya mencapai sasaran, karena perbaikan sistem birokrasi masih bersifat parsial. Tapi secara umum program percepatan pemberantasan koruspi sudah mengalami peningkatan," klaim menteri asal PAN ini.

Azwar menilai, keterlambatan ini karena terbentur sejumlah program yang belum berjalan efektif. Seperti pelaksanaan program reformasi birokrasi yang belum optimal dan banyaknya masalah yang masih dihadapi lembaga penegakan hukum.

Meski demikian, lanjut Azwar, pemerintah tetap optimistis IPK Indonesia bisa mendapatkan lima poin di tahun 2014 dan menduduki peringkat 75 dalam hal kemudahan berbisnis.

"Karena tujuan utama reformasi birokrasi ini adalah menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel, melalui penataan tata laksana dan sistem manajemen SDM," jelasnya.

Azwar menambahkan, agar ke depan reformasi birokrasi berjalan dengan baik, maka pemerintah akan dibantu BPKP, BKN untuk mengawasi kinerja seluruh aparatur negara, termasuk dalam hal pemberian remunerasi. Ke depan, lanjutnya, remunerasi baru bisa keluar jika ada peningkatan kinerja di satu instansi tersebut.

"Nantinya di setiap kementerian ada yang mengawasi, kalau sekarang kan belum ada semuanya. Yang kedua nanti ada orang yang melakukan verifikasi mengenai reformasi birokrasi, ada 12 orang tim verifikator dari pusat. Nah dengan ini diharapkan bisa mempercepat reformasi birokrasi. Tapi tentu itu juga kan berhasil jika ada transparansi dan good government di kementerian atau lembaga itu," jelasnya.

(lia/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads