"Pandangan sebagaimana diberitakan tersebut tidak mencerminkan sikap dan kebijakan Kementerian Luar Negeri terhadap keberadaan WNI termasuk TKI informal di luar negeri. Seluruh Perwakilan RI di luar negeri senantiasa memberikan perhatian, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh WNI di luar negeri tanpa terkecuali," jelas Kemlu dalam siaran persnya, Senin (6/11/2011).
Kemlu menegaskan, perwakilan RI senantiasa dituntut dan diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh WNI baik yang mengalami masalah hukum sebagai korban atau tertuduh, kondisi sulit akibat bencana alam, gejolak politik, keamanan, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemlu meyakinkan bahwa pemerintah tetap memiliki komitmen untuk melindungi seluruh TKI di luar negeri. "Menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap keberpihakan, kepedulian, dan perlindungan terhadap seluruh WNI di luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengungkap banyak Duta Besar Indonesia menganggap TKW sektor informal alias pembantu rumah tangga telah merusak citra Indonesia.
"Keberadaan TKW sektor informal telah merusak image tentang Indonesia, ini pandangan yang mengkristal dari sejumlah dubes yang banyak penempatan TKW sektor informal," ujar Mahfudz, menyampaikan laporan sejumlah Dubes kepada Komisi I DPR, Jumat (4/11/2011).
Laporan disampaikan kepada Komisi I DPR dalam sebuah acara di Maroko. Komisi I DPR memang tengah melawat ke Maroko hingga hari ini.
Para Dubes mengeluhkan capeknya mengurus TKW informal tersebut. Keberadaan TKW informal disebut sangat menganggu tugas mereka.
(ndr/vit)










































