"Ya alat bukti minimal harus dua, saksi kan berarti satu alat bukti, bukti lainnya kan surat palsu itu. Yang kita sedang dalami itu. Kita belum menemukan bukti selanjutnya, untuk menjerat hukum belum cukup bukti, keterangan saksi kan oke, minimal dua alat bukti," ujar Kabareskrim Polri Komjen Sutarman.
Hal itu dikatakan Sutarman usai acara penyambutan kedatangan pasukan FPU III dari Darfur, Sudan, di halaman Gedung baharkam Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya Anda dikirimi surat, bunyinya berbeda. Yang satu di stempel dan ditandatangan, yang satu hanya ditandatangan saja, mana secara itu dianggap asli? Pasti yang distampel dan tandatangankan?," kata Sutarman.
"Kita tetap mencari hubungan antara keterangan-keterangan yang satunya, mengarahkan bahwa dia sadar bahwa surat itu adalah palsu. Kalau itu dengan sadar bahwa itu yakin surat palsu yang di pakai, nah itu berarti yang kena. Jadi alat bukti cukup," tuturnya menggambarkan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Azenal Arifin dan Mahsuri Hasan. Perkembangannya, Mashuri saat ini sudah menjalani persidangan terkait kasus surat palsu tersebut.
(mpr/lrn)










































