Alat Bukti Belum Cukup Jerat Tersangka Lain Kasus Surat Palsu MK

Alat Bukti Belum Cukup Jerat Tersangka Lain Kasus Surat Palsu MK

- detikNews
Senin, 07 Nov 2011 12:06 WIB
Alat Bukti Belum Cukup Jerat Tersangka Lain Kasus Surat Palsu MK
Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus mencari alat bukti terkait kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini alat bukti terkait kasus tersebut belum mencukupi untuk menjerat tersangka lainnya.

"Ya alat bukti minimal harus dua, saksi kan berarti satu alat bukti, bukti lainnya kan surat palsu itu. Yang kita sedang dalami itu. Kita belum menemukan bukti selanjutnya, untuk menjerat hukum belum cukup bukti, keterangan saksi kan oke, minimal dua alat bukti," ujar Kabareskrim Polri Komjen Sutarman.

Hal itu dikatakan Sutarman usai acara penyambutan kedatangan pasukan FPU III dari Darfur, Sudan, di halaman Gedung baharkam Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, saat ini yang terpenting adalah membuktikan surat palsu tersebut.

"Kalau misalnya Anda dikirimi surat, bunyinya berbeda. Yang satu di stempel dan ditandatangan, yang satu hanya ditandatangan saja, mana secara itu dianggap asli? Pasti yang distampel dan tandatangankan?," kata Sutarman.

"Kita tetap mencari hubungan antara keterangan-keterangan yang satunya, mengarahkan bahwa dia sadar bahwa surat itu adalah palsu. Kalau itu dengan sadar bahwa itu yakin surat palsu yang di pakai, nah itu berarti yang kena. Jadi alat bukti cukup," tuturnya menggambarkan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Azenal Arifin dan Mahsuri Hasan. Perkembangannya, Mashuri saat ini sudah menjalani persidangan terkait kasus surat palsu tersebut.

(mpr/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini