Junimart mengaku hingga kini pihaknya tidak bisa menggunakan haknya untuk memeriksa berkas dan alat bukti atau insahe. Menurutnya, JPU tidak segera menyerahkan salinan surat-surat yang disampaikan dalam dakwaan.
“Sampai saat ini kami tidak bisa insahe, copy surat-surat dalam berkas di dakwaan. Bagaimana kami bisa lihat? Apa alasan JPU tidak memberikan copy surat? Bagaimana kami bisa menanyakan saksi kalau kami tidak tahu apa yang dibicarakan,” kata Junimart dengan nada tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu jaksa Zet Tadung Allo mengatakan, salinan surat telah diserahkan pada Jumat kemarin, setelah berkoordinasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Junimart pun keberatan dengan penyerahan salinan surat pada hari Jumat kemarin karena waktu yang terbatas.
Selama 40 menit, persidangan berlangsung dengan ramai. Baik penasihat hukum maupun JPU saling melempar keberatan. Akhirnya, Majelis Hakim yang diketuai hakim Gusrizal memutuskan untuk menunda persidangan.
Hakim memberikan waktu bagi penasihat hukum untuk inshae atau mempelajari alat bukti. “Sidang kami tunda hingga hari Selasa tanggal 15 November 2011 pukul 09.00 WIB,” tutup Hakim Gusrizal.
(feb/lrn)










































