"Terdakwa tidak mengetahui dan hanya mengikuti keinginan suaminya. Terdakwa hanya menemani suaminya ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur," kata pengacara Rukoyah, Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/11).
Pernyataan ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan dakwaan. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaktim dipimpin Majelis Hakim Suharjono. Sidang berlangsung tepat pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya yang menjadi terdakwan dalam kasus ini adalah Heri Kuncoro, suaminya, dan Laode yang sekarang DPO," terangnya.
Dalam nota keberatan yang terlampir sebanyak 3 halaman tersebut, pengacara menganggap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur.
"Identitas terdakwa Jaksa Penuntut menyebut terdakwa berkewarganegaraan Filipina. Namun berdasarkan pengakuan terdakwa kepada majelis hakim, terdakwa mengaku berkewarganegaraan Indonesia. Dakwaan Jaksa Penuntut kabur," jelas Asludin.
"Apakah mungin terdakwa yang hampir 14 tahun berkeluarga dengan suaminya tidak mengurus dokumen kewarganegaraan," tandas Asludin usai persidangan.
Pengacara dalam pembacaan tadi berharap Majeleis Hakim menerima keseluruhan nota keberatan yang disampaikan di persidangan.
Sidang dilanjutkan, Kamis (10/11) pekan ini, dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang dilayangkan pihak terdakwa.
Jaksa mendakwa Rukoyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.
Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
"Karena dia bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Umar Patek maka dikenakan pasal 55 Undang-undang tentang Keimigrasian," kata JPU Sahrijal dalam persidangan dakwaan Senin pekan lalu.
(ahy/gun)