โKami sampaikan surat pernyataan sikap keberatan dan menolak saksi tersebut. Ketiga saksi bekerja di KPK sebagai peneliti dan penyidik,โ ujar Junimart dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Ketiga saksi tersebut adalah Ani Susanti, Arif Abdul Halim dan Bambang Triatmoko. Namun jaksa Zet Tadung Allo mengatakan, hanya saksi Ani Susanti yang bekerja sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Sementara kedua saksi lainnya bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan. Syarifuddin dijerat dengan Pasal 12 huruf, a dan b , Pasal 5 ayat 2 junto ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 junto ayat 1b, dan Pasal 11 junto ayat 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal yang menanti Syarifuddin adalah 20 tahun penjara.
Hakim Syarifuddin ditangkap di kediamannya di daerah Sunter, Jakarta Utara oleh penyidik KPK pada tanggal 1 Juni lalu. Syarifuddin diduga telah menerima suap dari PW sebesar Rp 250 juta.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah uang dalam rumah hakim Syarifuddin. Di antaranya, 116.128 dolar Amerika, Rp 142.353, 245.000 dolar Singapura, 12.600 riel Kamboja dan 20.000 bath Thailand.
(feb/lrn)










































