"Tindakan yang dilakukan personel kita di sana adalah menghadapi orang yang ingin mendirikan negara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Sutarman usai acara penyambutan kedatangan pasukan FPU III dari Darfur, Sudan, di halaman Gedung baharkam Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Oleh karena itu, lanjut Sutarman, pihaknya harus melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman juga mempersilakan Komnas HAM untuk berkordinasi dengan Polri untuk mengklarifikasi temuan-temuannya.
"Silakan kalau menemukan sesuatu koordinasikan dengan kita, kita selesaikan dengan Polda, kita koordinasikan, jadi kita tidak akan pernah menutupi apapun, tindakan yang kita lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim mengatakan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindakan berlebihan yang berakibat pada pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam peraturan Undang-Undang.
Dijelaskan Ifdhal, investigasi Komnas HAM dilakukan pada 23 hingga 27 Oktober 2011 di Papua. Pelanggaran HAM tersebut, di antaranya adalah perampasan hak untuk hidup.
"Berdasarkan investigasi, tiga orang mengalami tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan setelah peristiwa tersebut, yakni Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48 tahun) dan Asa Yeuw (33 tahun)," kata Ifdhal pada Jumat 4 November.
(mpr/lrn)











































