"Kembalikan ke Pengadilan Negeri (PN). Memang hakim PN tidak bisa mengadili? Tinggal ditingkatkan profesionalitas hakim PN. Adapun untuk kasus korupsi dengan nilai jumlah cukup besar maka bisa ditarik ke Jakarta," kata juru bicara MK, Akil Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/11/2011).
Alasan pengembalian ke PN bukannya tanpa alasan. Pertama, luasnya Indonesia membuat keterjangkauan sidang menjadi masalah. Bagaimana jaksa harus membawa terdakwa korupsi ke ibu kota provinsi yang jaraknya sangat jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, dengan menjadi lembaga peradilan tersendiri maka beban anggaran pengadilan sangat berat. Mahkamah Agung (MA) dengan anggaran sama harus menambah beban biaya Pengadilan Tipikor. Padahal MA sendiri masih terseok-seok untuk membiayai anggaran pengadilan yang sudah ada.
"Harusnya cukup di PN dengan komposisi hakim karier dan hakim adhoc. Kalau tidak ada sidang, hakim adhoc bisa bekerja seperti pekerjaan awal sebelum jadi hakim," terangnya.
Namun, dari semua hal di atas, yang paling penting dibenahi adalah trust atau kepercayaan yang harus bisa dibangun oleh lembaga peradilan. Pengadilan harus bisa meyakinkan publik dan membangun kepercayaan masyarakat bahwa orang yang di dakwa punya kemungkinan bebas.
"Tapi saya pikir saat ini adalah masalah trust. Semangat pembentukan Pengadilan Tipikor adalah untuk membuat jera para korupsi. Tapi ternyata, ada mekanisme pengadilan yang bisa membebaskan mereka. Nah, bagaimana pengadilan bisa meyakinkan masyarakat yaitu dengan menumbuhkan kepercayaan masyarakat," tuntas Akil.
(asp/vit)











































