Berikut rekam jejak kebijakan setengah hati pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah.
Selasa, 23 November 2010
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan hanya Rp 2,5 Miliar untuk menyeleksi di seluruh provinsi. Dibandingkan dengan KPK yang hanya memilih satu orang Rp 2 Miliar. Bisa anda bayangkan betapa iritnya kita untuk melakukan itu," kata Ketua MA, Harifin Tumpa.
17 Februari 2011
Selain terkendala dana seleksi, Pengadilan Tipikor juga terkendala anggaran infrastruktur. Untuk operasional gedung dan inventarisasi pengadilan di seluruh Indonesia hanya 40 persen dari total seluruh anggaran.
"Sisanya habis untuk belanja pegawai," kata Ketua MA, Harifin Tumpa.
Adapun tahun ini anggaran MA sebesar Rp 6 triliun yang digunakan untuk 800 unit pengadilan dengan 20 ribuan pegawai.
Januari-Maret 2011
Para Hakim Pengadilan Tipikor tidak digaji kurun Januari-Maret 2011. Seperti yang dialami hakim Pengadilan Tipikor Semarang, meski sudah menggelar persidangan selama hampir tiga bulan, para hakim belum menerima gaji dan tunjangan. Akibatnya, mereka harus hidup pas-pasan. Bahkan, untuk menyambung hidup, mereka terpaksa berutang ke koperasi.
"Itu amat disayangkan. Pemerintah segeralah mengatasi masalah tersebut. Itu sangat mempengaruhi kinerja. Apalagi hakim, hakim itu posisi penting dalam persidangan, penuhilah hak-haknya," ujar anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, Senin (28/3/2011).
Senin, 7 Maret 2011
Selain gaji hakim belum turun, biaya operasional Pengadilan Tipikor pun masih dibebankan kepada Pengadilan Negeri. Seperti di PN Bandung dana operasional dan tunjangan staf Januari- Maret 2011 belum turun sehingga harus ditalangi PN Bandung.
"Untuk dana operasional yang sudah ditetapkan pun masih belum turun ke pengadilan tipikor di daerah," kata Panitera Muda Tipikor Bandung, Susilo Nandang.
Jumat, 04 November 2011
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta agar seluruh Pengadilan Tipikor di daerah yang dibentuk baru-baru ini dibubarkan. Sebab, selain mengacaukan sistem hukum yang sudah ada, kinerja Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk daripada Pengadilan Umum.
Salah satu parameternya, menurut Mahfud, adalah maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor daerah.
"Sekarang ini kita kan kecewa, Pengadilan Tipikor di tingkat daerah kecenderungannya membebaskan para koruptor dan justru lebih jelek dari pengadilan umum. Oleh sebab itu, menurut saya, sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," kata Mahfud.
Wacana pembubaran PN Tipikor ini bukan hanya dari Mahfud MD saja. Saat PN Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, wacana pembubaran PN Tipikor daerah menguat. Sebabnya, di PN Bandung, 3 Kepala daerah yang didakwa pasal korupsi divonis bebas.
Di Kutai Kartanegara 14 terdakwa kasus korupsi APBD 2004-2009, semuanya dibebaskan. Di Padang, Lampung, Semarang juga beberapa terdakwa korupsi divonis bebas.
(asp/rdf)











































