Sedangkan terhadap 565 PPTKIS, masih dilakukan pemetaaan yang hasilnya akan dilaporkan pekan depan. Evaluasi ulang dan pemetaan ini merupakan bagian upaya pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.
"Ini komitmen pemerintah membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Pemerintah menindak tegas PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam surat elektronik, Minggu (6/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran berat lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI, menyulap umur calon TKI, manipulasi hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari calon TKI," jelas Muhaimin.
28 PPTKIS yang dicabut izinnya yaitu PT. H Int, PT. N I Inc, PT. K M S, PT. J S B, PT. D, PT. T T K, PT. G M P, PT. N A, PT. A H, PT. B B S, PT. C P M, PT. M K J, PT. I K, PT. AW P, PT. AK S, PT. MP, PT. SD J, PTIC, PT. TS I, PT. PS H, PT. DE, PT. NM A, PT. RG P, PT. RF P, PT. DI S. U, PT. KP, PT. BA P, dan PT. IJ S.
(lh/lh)











































