Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Prabowo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Betul, tersangkanya ada dua orang," kata Gatot melalui telepon, Minggu (6/11/2011).
Pasangan RSAW-SAMR ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada Jumat (4/11) malam. Aparat Polres Salatiga kemudian melimpahkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (5/11) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinaga menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Dadang, bertemu dengan pelaku di Kedubes Saudi Arabia pada 27 Oktober 2011 lalu. Saat itu, Dadang melihat SAMR tengah menangis. Kemudian kedua tersangka mengajak korban berbincang di sebuah restoran cepat saji di sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di MT Haryono, Jakarta Timur.
"Tersangka mengaku telah tertipu saat membuat paspor. Kemudian mereka berbincang-bincang, lalu dikenalkan kepada suami tersangka, RSAW," kata Sinaga.
Korban kemudian diajak berbincang oleh dua tersangka, sehingga akhirnya korban mengatakan bahwa ia tengah mengurus visa haji. Saat itu, Dadang hendak mengurus 296 visa yang ia koordinir.
"Kemudian mereka mengaku bisa membantu korban dalam mempercepat pengurusan visa dengan cepat melalui konsulat Saudi Arabia," kata dia.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menelepon seseorang yang diakuinya sebagai konsulat dari Kedubes Saudi Arabia. Tersangka juga memperlihatkan foto mereka saat bersama dengan konsulat Kedubes Saudi Arabia.
"Tersangka kemudian mengaktifkan loudspeaker percakapan dirinya dengan 'konsulat Saudi Arabia' dalam bahasa Inggris," katanya.
Korban kemudian tertarik sehingga ia menyerahkan uang sebesar US$ 84 ribu secara bertahap sebanyak tiga kali mulai tanggal 27-29 Oktober 2011. Selain menyerahkan uang tersebut, korban juga menyerahkan 296 paspor kepada dua tersangka. Tersangka kemudian menjanjikan visa tersebut beres dalam waktu satu hari.
Selain korban Dadang cs, korban lain yang juga tertipu oleh dua tersangka yakni Tjery cs. Tjery sendiri kebetulan bertemu dengan dua tersangka di mal di kawasan MT Haryono, Jakarta Timur. Tjery saat itu membantu korban Firdaus cs yang hendak mengurus visa untuk 17 calon jemaah haji.
"Tjery menyerahkan US$ 34 ribu di mobil Toyota Fortuner milik korban di Mampang, Jakarta Selatan. Tjery dan tersangka RSAW sudah kenal sebelumnya karena pernah bekerja di bandara," katanya.
Singkat cerita, uang telah diberikan, namun ternyata tersangka tidak menepati janjinya. Mereka kemudian melarikan diri pada 30 Oktober 2011.
Para korban melaporkan kedua tersangka pada 3 November 2011. Para korban yang mengetahui keberadaan tersangka kemudian membuntutinya hingga berhasil menangkap tersangka di depan Taman Makam Pahlawan, Salatiga. Sebelum tertangkap, tersangka sempat mampir ke BII Salatiga untuk menukarkan uang dolar mereka.
Para korban kemudian melaporkan penangkapan tersebut ke aparat Polres Salatiga. Namun, aparat Polres Salatiga kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 313 paspor dalam sebuah kardus. Sementara uang para korban telah raib. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP jo 55 ayat (1) tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau turut serta dalam tindak penipuan.
(mei/lh)