"Dit Tipidum Bareskrim Polri pada hari Sabtu tanggal 5 November 2011 pukul 18.00 WIB telah berhasil menangkap pelaku kasus pedofilia/pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di Batam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution.
Hal itu disampaikan dia dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (6/11/2011). Dalam pesan singkatnya, Saud menyebut HFP tinggal di Nagoya, Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU No 21/2007. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan," terangnya.
(vit/ndr)











































