KPU Beda Pendapat tentang Pemutakhiran Pemilih Pilpres

KPU Beda Pendapat tentang Pemutakhiran Pemilih Pilpres

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2004 17:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan perlu tidaknya pemutakhiran data pemilih tetap untuk pemilu presiden/wapres putaran kedua 20 September nanti. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat soal itu di KPU.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/7/2004).Menurut Ramlan, UU 23/2003 tentang Pilpres/Wapres tidak secara eksplisit memerintahkan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih tetap untuk pilpres/wapres yang akan berlangsung 20 September nanti. Di KPU sendiri, lanjut dia, masih ada perbedaan pendapat.Ada yang berpendapat pilpres/wapres hanya satu kali. Hanya saja, proses pemungutan suara dilakukan dua kali. Ramlan menambahkan, KPU belum mengadakan pleno untuk membahas masalah itu."Apakah orang yang belum mendaftarkan diri juga akan diakomodasi, saya belum tahu pendapat kawan-kawan di rapat pleno," ujarnya.Namun menurut dia, warga masyarakat yang pada hari-H sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah antara 5 Juli-20 September bisa diakomodasi. Disinggung kemungkinan banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada pemilu putaran kedua, Ramlan mengatakan, akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya pilpres. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini